Pesatnya perkembangan teknologi membuat deepfake dapat menjadi sarana kejahatan baru di dunia maya, salah satunya dapat dilihat dengan adanya fenomena konten gambar dan video pornografi deepfake. Perbedaan karakteristik antara konten gambar dan video pornografi deepfake dengan konten pornografi pada umumnya serta regulasi hukum di Indonesia yang masih belum menjangkau perkembangan kejahatan di dunia maya secara menyeluruh menyebabkan penanganan cybercrime seperti pornografi deepfake dan pencemaran nama baik masih menjadi tantangan yang sulit untuk diatasi. Oleh karena itu, perlu diketahui peraturan apakah yang dapat mengatur, mencegah, dan mengurangi akibat dari eksploitasi kejahatan pornografi deepfake ini. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis apakah konten gambar dan video pornografi yang dihasilkan oleh AI deepfake dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk tindak pidana pencemaran nama baik. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan cara meneliti bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pornografi deepfake dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk tindak pidana pencemaran nama baik karena telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 310 KUHP dan juga Pasal 27A UU ITE. Walaupun demikian, perlu diingat bahwa terdapat suatu kondisi khusus yang harus dipertimbangkan dalam menilai apakah suatu konten pornografi deepfake dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik, yakni ada atau tidaknya keterangan atau penjelasan yang sedari awal melekat pada konten pornografi deepfake tersebut yang mampu menjelaskan tentang sifat manipulatif dari konten pornografi deepfake.
Copyrights © 2024