Pemenuhan hak pemberian premi bagi narapidana yang melakukan kegiatan produktif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya secara gamblang diatur dalam Pasal 9 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan fakta yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya terdapat ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein pada Pasal 5 huruf b dan c Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01 – PP. 02. 01 Tahun 1990 tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana. Esensi penelitian adalah menganalisis dan mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak pemberian premi narapidana yang melakukan kegiatan produktif dan faktor penghambat dalam hak pemberian premi narapidana yang melakukan kegiatan produktif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah terdapat ketidaksesuiaan pemenuhan hak pemberian premi narapidana yang melakukan kegiatan produktif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya secara spesifik pada pembagian dana penunjang pembinaan narapidana yang direpresentasikan dalam bentuk premi sebesar 30% yang seharusnya 35% dan sebesar 10% yang seharusnya 15% disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak. Kendala dari faktor hukum belum ada ketentuan secara spefisik mengenai skema pembagian modal produksi. Kedua, dari segi faktor penegak hukum lemahnya koordinasi antara subseksi kerja. Ketiga, Faktor Sarana atau Fasilitas minimnya ketersediaan alat produksi, keempat dari faktor masyarakat narapidana belum memahami secara optimal mengenai hak premi, serta kelima faktor legal culture terlihat kesadaran dan pemahaman hukum petugas pemasyarakatan dan narapidana mengenai hak pemberian premi belum optimal.
Copyrights © 2026