Obstruction of justice, yang merupakan tindakan sengaja menghalangi atau mengganggu proses peradilan, dapat membahayakan kebenaran dalam proses peradilan dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tindakan obstruction of justice dapat mengganggu proses penyidikan dalam sistem peradilan dan bagaimana sanksi pidana yang dapat diberikan bagi pelaku yang menghalangi proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yang melibatkan pengumpulan data berdasarkan faktor-faktor pendukung obyek penelitian, dan kemudian menganalisis peran faktor-faktor tersebut. Hasil penelitian ini ialah bahwa tindakan obstruction of justice memiliki dampak serius terhadap proses penyidikan dalam sistem peradilan. Penghalangan akses dan pengumpulan bukti yang relevan serta manipulasi proses hukum menjadi bentuk konkret dari obstruction of justice yang mengganggu integritas dan keadilan proses penyidikan. Untuk mengatasi dampak tersebut, diperlukan langkah-langkah tegas dan koordinatif dari berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat secara keseluruhan. Langkah-langkah tersebut mencakup peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang masalah obstruction of justice, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta peningkatan kerjasama dan koordinasi antara lembaga dan pihak terkait dalam penanganan kasus obstruction of justice.
Copyrights © 2024