Penelitian ini mengkaji mengenai asas kepastian hukum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah implementasi asas kepastian hukum dalam penanganan kasus tindak pidana Narkotika oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas kepastian hukum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis dengan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian diperoleh bahwa penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana Narkotika belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penanganan tindak pidana Narkotika masih terjadi permasalahan dalam menerapkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akibat adanya frasa yang tidak jelas dan menimbulkan multitafsir di dalamnya. Ketidakjelasan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berimbas pada tidak tercapainya nilai kepastian hukum secara utuh dalam penerapannya di lapangan.
Copyrights © 2024