Membangun masyarakat yang makmur dan meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah tujuan dari pengembangan sektor ketenagakerjaan. Undang-Undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan telah diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Undang-Undang Cipta Kerja dihidupkan kembali dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa peraturan ketenagakerjaan Indonesia harus tetap memprioritaskan perlindungan pekerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian merupakan metode yuridis normative. Untuk menghindari ketidakpastian hukum dan mengurangi kemungkinan konflik dengan hak-hak tenaga kerja, regulasi ketenagakerjaan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan undang-undang supaya proses legislasi dapat mencerminkan transparansi dan harapan masyarakat. Menurut kajian teori hukum progresif keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 harus menegaskan keadilan dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, mencakup hal-hal seperti pengelolaan tenaga kerja, sistem pengupahan, restrukturisasi usaha, dan pengembangan sumber daya manusia, sambil tetap berpedoman pada peraturan yang melindungi hak-hak pekerja.
Copyrights © 2025