Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas melarang adanya masa percobaan (probation) dalam PKWT. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang memberlakukan probation terhadap pekerja PKWT. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perUndang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan hukum, praktik, serta implikasi dari penerapan probation dalam PKWT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul probation dalam PKWT merupakan perjanjian yang batal demi hukum, dan masa kerja pekerja tetap dihitung sejak awal masa kerja. Meski demikian, praktik ini tetap berlangsung karena sanksi yang ada hanya berupa sanksi administratif yang dinilai kurang efektif, serta lemahnya pengawasan dari dinas ketenagakerjaan yang cenderung menunggu laporan pekerja. Di sisi lain, posisi tawar pekerja yang lemah membuat mereka enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Kondisi ini menciptakan kerentanan bagi pekerja PKWT. Oleh karena itu, penulis menilai perlu adanya regulasi yang lebih tegas, termasuk sanksi denda dan peningkatan peran aktif dinas ketenagakerjaan dalam mengawasi pelaksanaan perjanjian kerja. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dapat lebih optimal dan mencegah praktik yang merugikan pekerja.
Copyrights © 2025