Konstitusi Negara Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan memberikan jaminan, kebebasan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja untuk memilih pekerjaan. Persoalan implementasi terjadi pada saat pengusaha melalui perjanjian atau pernyataan melarang mantan pekerja untuk bekerja di perusahaan yang menjadi kompetitornya (non-compete clause) dan melarang untuk membocorkan rahasia perusahaan (non-disclosure agreement). Badan peradilan yang mengadili sengketa tersebut melalui beberapa putusannya justru mempersalahkan pekerja ketika tidak melaksanakan isi perjanjian atau pernyataan non-compete. Alih-alih mendapatkan hak pada saat hubungan kerja berakhir, pekerja justru dihukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan, karena pekerja bekerja di perusahaan kompetitor. Di Amerika Serikat, Federal Trade Commission pernah mengatur ketentuan non-compete clause, namun sudah dicabut sejak 4 September 2024 karena dianggap sebagai cara yang tidak adil bagi pekerja. Penelitian ini dilakukan dengan metodologi pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach).
Copyrights © 2025