Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Non-Compete Clause (Telaah Hukum Terhadap Perjanjian yang Membatasi Kebebasan Memilih Pekerjaan) Willy Farianto; Khansa Aminatuzzahra
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2082

Abstract

Konstitusi Negara Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan memberikan jaminan, kebebasan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja untuk memilih pekerjaan. Persoalan implementasi terjadi pada saat pengusaha melalui perjanjian atau pernyataan melarang mantan pekerja untuk bekerja di perusahaan yang menjadi kompetitornya (non-compete clause) dan melarang untuk membocorkan rahasia perusahaan (non-disclosure agreement). Badan peradilan yang mengadili sengketa tersebut melalui beberapa putusannya justru mempersalahkan pekerja ketika tidak melaksanakan isi perjanjian atau pernyataan non-compete. Alih-alih mendapatkan hak pada saat hubungan kerja berakhir, pekerja justru dihukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan, karena pekerja bekerja di perusahaan kompetitor. Di Amerika Serikat, Federal Trade Commission pernah mengatur ketentuan non-compete clause, namun sudah dicabut sejak 4 September 2024 karena dianggap sebagai cara yang tidak adil bagi pekerja. Penelitian ini dilakukan dengan metodologi pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach).