Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia selama ini masih didominasi oleh jalur litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial, yang sering kali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan meninggalkan ketegangan sosial antara pekerja dan pengusaha. Dalam konteks ini, nilai-nilai kearifan lokal seperti falsafah Handep Hapakat dari masyarakat Dayak Kalimantan Tengah menjadi relevan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian non- litigasi. Falsafah ini menekankan semangat gotong royong, musyawarah, dan mufakat sebagai dasar penyelesaian sengketa yang mengedepankan keadilan sosial dan pemulihan hubungan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji peluang integrasi nilai-nilai Handep Hapakat dalam sistem penyelesaian hubungan industrial di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum adat Dayak memiliki kesesuaian dengan asas musyawarah dan prinsip keadilan restoratif dalam hukum ketenagakerjaan nasional. Integrasi nilai Handep Hapakat tidak hanya memperkaya hukum positif, tetapi juga memperkuat upaya pembangunan hukum ketenagakerjaan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan sesuai dengan agenda kerja layak dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Copyrights © 2025