Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 menghadirkan koreksi mendasar terhadap tafsir hukum sebelumnya mengenai batas waktu gugatan pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mahkamah menilai bahwa ketentuan kedaluwarsa satu tahun sejak diterimanya keputusan PHK oleh pekerja sebagaimana dimaknai dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakadilan karena tidak mempertimbangkan kondisi nyata pekerja yang harus melalui tahapan pra-litigasi yang panjang, seperti perundingan bipartit, mediasi, dan konsiliasi. Norma tersebut dianggap mengabaikan kesetaraan posisi antara pekerja dan pengusaha serta menghalangi hak pekerja untuk memperoleh perlindungan dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan kasus untuk menelaah rasionalitas konstitusional atas pemaknaan/penafisiran baru MK/ Hasil kajian menunjukkan bahwa MK menafsirkan ulang Pasal 82 secara bersyarat dengan menetapkan bahwa daluwarsa gugatan dihitung 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi atau konsiliasi. Penafsiran ini menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan sosial bagi kedua pihak, memperkuat akses pekerja terhadap pengadilan, serta menegaskan peran MK sebagai penjaga hak konstitusional kelompok rentan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Copyrights © 2025