Salah satu diskursus yang terlewatkan dalam kajian hukum ketenagakerjaan adalah kajian dari aspek konstitusional. Dominasi hukum privat, membuat hukum ketenagakerjaan dipandang sebatas relasi kontraktual. Padahal kajian konstitusi akan membuat diskursus tentang pekerja berubah dari sekedar subjek hukum menjadi pemegang hak konstitusional, hal ini membuat perlindungan pekerja akan lebih kuat. Makalah ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan yang bertujuan mengidentifikasi model-model pembentukan "konstitusi pekerja" (labour constitution) secara global dan mengkontekstualisasi penerapannya di Indonesia. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, terdapat tiga model pembentukan konstitusi pekerja. Yaitu model Normative-Textual, yaitu perumusan norma perlindungan pekerja dalam konstitusi, sebagaimana dilakukan oleh Brazil. Kemudian bentuk statutory model, yaitu perumusan secara terbatas dalam konstitusi, namun dirumuskan kuat dalam peraturan perundang undangan. Amerika Serikat mempraktikan dalam bentuk small constitution yaitu NLRA/Wagner Act. Bentuk yang lain adalah Interpretive Model melalui putusan peradilan konstitusi. Dalam model ini, rumusan perlindungan pekerja dalam konstitusi coba ‘dihidupkan’ melalui putusan peradilan. Putusan ini lahir untuk merespon kebaruan hubungan industrial. Model ini diterapkan oleh India, dan belakangan oleh Indonesia. Kesimpulan kedua, dalam pembangunan konstitusi pekerja, Indonesia perlu mengakomodasi pendekatan statuniory dan interpretative model. Meskipun beberapa putusan mahkamah konstitusi tampak progressif, namun agak kesulitan dalam pelaksanaan. Dengan pengaruh civil law yang kuat, pendekatan statuniory yang mengakomodasi putusan MK bisa menjadi pembangunan konstitusi pekerja yang kuat.
Copyrights © 2025