Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan perjanjian dan akad dalam kerja sama pengelolaan kavling plasma kelapa sawit antara masyarakat Desa Sinunukan IV dengan PT. Sago Nauli. Kondisi ini menyebabkan masyarakat tidak memahami bentuk akad yang digunakan serta tidak mengetahui secara pasti berakhirnya kerja sama tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penerimaan bagi hasil serta meninjau kesesuaiannya dengan Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kerja sama tersebut termasuk dalam akad mukhabarah. Namun dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan prinsip Hukum Islam, seperti perubahan kesepakatan terkait penyediaan benih, ketidakjelasan jangka waktu akad, serta adanya pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, praktik tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan kejelasan akad dalam Hukum Islam
Copyrights © 2026