Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong meningkatnya penggunaan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam transaksi jual beli online. Sistem COD memberikan kemudahan bagi konsumen karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima, namun dalam praktiknya sering menimbulkan sengketa, khususnya ketika konsumen menolak melakukan pembayaran saat barang diantar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum para pihak dalam penyelesaian sengketa perdagangan pada kasus pembayaran COD yang ditolak konsumen, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi COD merupakan perjanjian jual beli yang sah dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi penjual dan pembeli. Penolakan pembayaran oleh konsumen tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sedangkan penolakan karena barang tidak sesuai pesanan merupakan hak konsumen yang dilindungi hukum. Perlindungan hukum harus diberikan secara seimbang kepada konsumen, penjual, marketplace, dan jasa pengiriman. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui komplain internal marketplace, mediasi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, maupun gugatan perdata di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai sistem COD agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2026