Di Indonesia, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia adalah dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan layanan bank emas. Bank Emas adalah sebagai lembaga keuangan yang menyediakan layanan terkait emas, diantaranya adalah deposito emas. Awalnya nasabah bank emas haruslah membuka tabungan emas digital. Setelah memiliki saldo tabungan emas digital yang cukup, nasabah bisa membuka deposito emas digital. Pembuatan sertifikat deposito emas digital ini baru bisa digunakan secara online melalui aplikasi bernama Tring! by Pegadaian. Sedangkan secara fisik/konvensional belumlah tersedia. Dengan menggunakan aplikasi Tring! tentu saja sedikit rawan/triky. Karena semua transaksi deposito emas digital harus dilakukan secara online maka membutuhkan kepercayaan penuh dari para nasabah. Jika saja terjadi masalah atau gangguan, atau tiba-tiba sistem/ jaringan down dan bermasalah maka nasabah menjadi was-was. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian menggunakan sumber data dan informasi utama (primer dan sekunder), dari berbagai sumber dan publikasi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengeksplorasi berbagai aspek meliputi: pentingnya deposito emas digital bagi nasabah di Bullion Bank khususnya di Pegadaian berbasis aplikasi Tring! berdasarkan asas kepastian hukum. Adapun manfaat penelitian: menjadi tambahan referensi bagi Pemerintah dan berbagai pihak dalam melengkapi dan menyusun pranata hukum.
Copyrights © 2026