Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pemilik coffee shop terhadap pentingnya pendaftaran merek di Kota Serang. Pesatnya pertumbuhan industri coffee shop di Indonesia telah meningkatkan persaingan usaha, sehingga merek menjadi unsur penting sebagai identitas usaha sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum. Namun demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya secara resmi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik coffee shop di Kota Serang. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pemilik coffee shop terhadap pendaftaran merek masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum atas merek, persepsi bahwa proses pendaftaran merek rumit dan mahal, serta minimnya sosialisasi dari pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum serta penyederhanaan prosedur pendaftaran merek guna meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha.
Copyrights © 2026