Tindak pidana perkosaan terhadap penyandang disabilitas sensorik menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang menimbulkan dampak serius sekaligus menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Keterbatasan penglihatan, pendengaran, serta kemampuan berkomunikasi yang dimiliki korban seringkali menghambat proses pelaporan, pemeriksaan, pembuktian, serta akses terhadap keadilan. Kondisi tersebut menyebabkan penyandang disabilitas sensorik berada pada posisi yang lebih rentan mengalami viktimisasi berlapis dan berpotensi tidak memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban penyandang disabilitas sensorik dalam tindak pidana perkosaan serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh dari data primer melalui wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban penyandang disabilitas sensorik telah diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain melalui pendampingan, bantuan hukum, layanan medis dan psikologis, penyediaan juru bahasa isyarat, serta fasilitas aksesibilitas dalam proses peradilan. Perlindungan hukum tersebut diberikan sejak tahap penyelidikan, persidangan, hingga pasca persidangan. Hambatan dalam implementasinya masih ditemukan seperti keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus, minimnya sarana dan prasarana yang aksesibel, keterbatasan anggaran, hambatan komunikasi, serta stigma sosial terhadap penyandang disabilitas. Berdasarkan hal tersebut diperlukan penguatan sistem perlindungan hukum yang inklusif dan berperspektif disabilitas guna menjamin terpenuhinya hak korban dan akses yang setara terhadap keadilan.
Copyrights © 2026