Perkembangan bisnis digital di Indonesia mendorong peningkatan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan data perusahaan. Namun, kemajuan ini juga membawa kerentanan baru terhadap penyalahgunaan rahasia dagang yang sering kali dilakukan melalui kejahatan digital, seperti pencurian, peretasan, maupun pengungkapan tanpa izin. Rahasia dagang sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha. Walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), muncul pertanyaan apakah regulasi tersebut cukup memadai dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam konteks persaingan bisnis digital serta mengidentifikasi kekurangan regulasi yang ada, sehingga dapat menjadi dasar pembaruan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025