Rendahnya literasi perpajakan menjadi salah satu kendala yang dihadapi guru dalam memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan, guru SMP Islam Al Azhar 52 Kota Bengkulu masih memiliki keterbatasan dalam memahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Pajak Badan, khususnya terkait perhitungan pajak, objek dan subjek pajak, serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan yang dilaksanakan kepada 15 orang guru sebagai mitra kegiatan di SMP Islam Al Azhar 52 Kota Bengkulu. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan, penyampaian materi secara interaktif, diskusi, simulasi perhitungan pajak, pendampingan pelaporan SPT, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta yang ditunjukkan oleh kenaikan nilai rata-rata dari 58,67 pada pre-test menjadi 87,33 pada post-test, dengan nilai Normalized Gain (N-Gain) sebesar 0,69 yang termasuk kategori sedang menuju tinggi. Pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif yang dipadukan dengan praktik langsung mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kepercayaan diri guru dalam menghitung serta melaporkan kewajiban perpajakan. Dampak kegiatan tidak hanya meningkatkan kompetensi individu guru, tetapi juga memperkuat kesadaran akan pentingnya kepatuhan perpajakan serta mendukung terciptanya budaya sadar pajak di lingkungan sekolah yang berpotensi ditransfer kepada peserta didik dan masyarakat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026