Rendahnya pemahaman wajib pajak dalam menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta terbatasnya kapasitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan menjadi permasalahan yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan wajib pajak dalam menghitung, menyusun dokumen, mengisi, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, sekaligus memperkuat kapasitas LBH dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan. Metode yang digunakan adalah participatory assistance melalui tahapan identifikasi kebutuhan, workshop literasi perpajakan, pendampingan praktik penghitungan dan pengisian SPT Tahunan PPh Badan, evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test, serta pendampingan berkelanjutan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa rata-rata tingkat pemahaman peserta meningkat dari 56,3% pada saat pre-test menjadi 90,8% pada saat post-test atau mengalami peningkatan sebesar 34,5 poin persentase. Selain itu, sebanyak 86% peserta telah mampu mengisi SPT Tahunan secara mandiri, 88% peserta mampu menyiapkan dokumen perpajakan secara sistematis, dan 85% peserta mampu menghitung PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini juga meningkatkan kapasitas pengurus LBH dalam memberikan konsultasi perpajakan sehingga memperkuat fungsi kelembagaan sebagai pusat layanan pendampingan perpajakan bagi masyarakat. Kegiatan pengabdian memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi perpajakan, kualitas layanan konsultasi, dan kepatuhan pelaporan pajak, serta berpotensi menjadi model pendampingan yang dapat direplikasi pada lembaga pelayanan masyarakat lainnya.
Copyrights © 2026