Perkembangan teknologi digital dan tingginya penggunaan media sosial di kalangan remaja menuntut peningkatan literasi digital serta kesadaran hukum di ruang siber. Rendahnya kemampuan memverifikasi informasi, maraknya hoaks, dan kasus cyberbullying menunjukkan pentingnya edukasi penggunaan media sosial yang bijak. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai literasi digital, pencegahan hoaks, etika bermedia sosial, dan dasar-dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan dilaksanakan di MTs Mujahidin Pontianak dengan melibatkan 50 siswa kelas VII melalui metode sosialisasi partisipatif yang mencakup pre-test, penyampaian materi, dan post-test. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pada seluruh indikator pembelajaran, terutama dalam mengenali hoaks, memahami dampak penggunaan media sosial berlebihan, dan menerapkan penggunaan media sosial yang sehat. Rata-rata nilai peserta meningkat dari 73% menjadi 96%. Temuan ini menunjukkan efektivitas sosialisasi dalam meningkatkan literasi digital, berpikir kritis, dan kesadaran hukum digital pelajar.
Copyrights © 2026