Pondasi utama dalam menggali hukum Islam diperlukan pemahaman terhadap nash Al-Qur’an dan hadis. Namun perbedaan makna lafadz, penggunaan bahasa arab serta kaidah kebahasaan terkadang melahirkan perbedaan penafsiran di kalangan ulama. Sehingga sangat penting mengkaji kaidah lughowiyah dan kaidah-kaidah yang digunakan sebagai metode (dilalah alfadz) petunjuk lafadz-lafadz dalam memahami nash al-Qur‟an dan Hadits. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach). Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis melalui proses reduksi, klasifikasi, interpretasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan kaidah lughawiyah adalah kaidah –kaidah yang dipakai oleh ulama/uhul (ushuliyyin) berdasarkan makna dan tujuan ungkapan-ungkapan yang ditetapkan oleh para ahli bahasa Arab. Memahami dilalatul alfadz dibutuhkan beberapa kaidah Kaidah-kaidah interpretasi I dedukasi hukum dari sumber-sumbernya dan Kaidah-kaidah interpretasi II implikasi-implikasitekstual.
Copyrights © 2024