Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi permasalahan sosial yang serius di Indonesia meskipun masyarakat dikenal religius dan menjadikan agama sebagai pedoman dalam kehidupan berkeluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu terhadap KDRT, serta mengkaji bagaimana nilai-nilai keagamaan dikonstruksikan dan berfungsi sebagai kontrol sosial melalui Teori Konstruksi Sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann serta perspektif Emile Durkheim. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber primer berupa kitab suci masing-masing agama dan sumber sekunder berupa buku, artikel ilmiah, serta dokumen resmi. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis menggunakan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh agama secara konsisten menolak segala bentuk KDRT serta menempatkan kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab sebagai dasar kehidupan keluarga. Analisis Berger dan Luckmann menunjukkan bahwa kesenjangan antara ajaran normatif dan praktik KDRT dipengaruhi oleh proses konstruksi sosial, terutama penafsiran parsial terhadap ajaran agama yang dipengaruhi budaya patriarki. Sementara itu, perspektif Durkheim menunjukkan bahwa agama berfungsi sebagai kontrol sosial dan pembentuk moral kolektif, meskipun efektivitasnya belum optimal dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Penelitian ini merekomendasikan penguatan reinterpretasi ajaran agama, pendidikan keluarga, serta sinergi antara nilai keagamaan dan penegakan hukum untuk mencegah KDRT.
Copyrights © 2026