Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika hukum di Indonesia telah memunculkan perubahan paradigma mengenai kedudukan anak luar nikah, khususnya setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut memperluas hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan secara ilmiah, berbeda dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang semula hanya mengakui hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan anak luar nikah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan meninjaunya dalam perspektif maslahah mursalah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum Islam, serta berbagai referensi ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode tahlili dan muqāranah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap hak-hak keperdataan anak luar nikah, meliputi hak memperoleh pengakuan, nafkah, pendidikan, dan tanggung jawab dari ayah biologis yang dapat dibuktikan secara hukum. Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan lebih menitikberatkan pada perlindungan nasab dan prinsip-prinsip syariat Islam. Ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kedua ketentuan tersebut mengandung orientasi kemaslahatan yang berbeda namun saling melengkapi, yaitu perlindungan terhadap hak anak sekaligus pemeliharaan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga nasab, keadilan, dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam diperlukan guna mewujudkan sistem perlindungan hukum yang berkeadilan bagi anak luar nikah di Indonesia.
Copyrights © 2026