Pertumbuhan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kota Payakumbuh menunjukkan peningkatan signifikan, namun belum diimbangi dengan tingkat kepatuhan perizinan berusaha dan pemenuhan standar keamanan pangan yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan serta efektivitas pengawasan perizinan berusaha pada IRTP di Kota Payakumbuh. Penelitian mengandalkan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pejabat Dinas Kesehatan, DPMPTSP, serta pelaku usaha IRTP, sedangkan data sekunder dihimpun melalui regulasi dan laporan tahunan pengawasan. Keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber, dan teknik analisis data mengacu pada model interaktif Miles dan Huberman (reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan mencakup pembinaan, pemantauan, pemeriksaan sarana, evaluasi kepatuhan, hingga tindak lanjut. Berdasarkan teori efektivitas organisasi Richard M. Steers (indikator Duncan), efektivitas pengawasan belum berjalan optimal. Pada dimensi Goal Attainment, capaian kepatuhan perizinan masih rendah di mana 51,05% IRTP belum memiliki legalitas usaha dan 92,1% sarana yang diperiksa tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pada dimensi Integration, koordinasi lintas sektor (Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Balai POM) serta partisipasi pelaku usaha dalam sosialisasi masih terbatas. Pada dimensi Adaptation, pengawasan terkendala oleh keterbatasan jumlah personel pengawas, terbatasnya sarana laboratorium, dan literasi digital pelaku usaha dalam merespons sistem OSS-RBA.
Copyrights © 2026