Notaris merupakan jabatan kepercayaan, yang berarti pihak yang menjalankan tugas jabatan dapat dipercaya. Salah satu akta perjanjian yang dibuat Notaris adalah akta perjanjian sewa menyewa dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga. Dalam penerapannya di lapangan, pembuatan akta Notaris tidak terlepas dari kekeliruan. Salah satu kekeliruan yang kerap terjadi adalah kesalahan dalam pengetikan, yang dikenal sebagai renvoi. Renvoi adalah mekanisme pembetulan atau perbaikan atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik pada isi akta notaris. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan analisis deskriptif dengan yuridis normatif sebagai pendekatan. Penelitian ini dilakukan dengan mendeskripsikan pertanggungjawaban notaris terhadap salinan akta sewa menyewa yang tidak sesuai dengan minuta akta yang telah direnvoi. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni Undang-Undang Jabatan Notaris. Bahan hukum sekunder berupa studi kepustakaan terkait dengan bahan-bahan hukum tentang jabatan Notaris dan akta otentik. Hasil menunjukkan bahwa Notaris yang memberikan salinan akta yang tidak sesuai dengan minuta akta akan dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan/atau pemberhentian tidak hormat.
Copyrights © 2026