Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban direksi atas pelanggaran hak cipta yang dikomersialisasikan oleh korporasi serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, didukung bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma terkait batas pertanggungjawaban antara korporasi dan direksi dalam pelanggaran hak cipta komersial. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, baik dalam praktik penegakan hukum maupun dalam penerapan prinsip Business Judgment Rule terhadap direksi. Selain itu, perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta belum optimal karena disharmonisasi pengaturan antar peraturan perundang-undangan. Simpulan penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara rezim hukum hak cipta dan hukum perseroan guna memperjelas batas tanggung jawab direksi, meningkatkan akuntabilitas korporasi, serta memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta di era ekonomi digital.
Copyrights © 2026