Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 366 PK/Pdt/2023, pelaksanaan eksekusi lahan di Gili Sudak oleh Pengadilan Negeri Mataram ditinjau dari aspek hukum acara perdata, serta implikasi hukum yang ditimbulkan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan kawasan wisata di Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis putusan pengadilan, dokumen pelaksanaan eksekusi, serta wawancara dengan pihak terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan PK Nomor 366 PK/Pdt/2023 lebih menitikberatkan pada aspek kepastian hukum melalui penguatan alat bukti formal kepemilikan tanah dan putusan-putusan sebelumnya. Pendekatan yang digunakan cenderung legalistik-positivistik. Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata melalui tahapan aanmaning, penetapan eksekusi, dan eksekusi riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan eksekusi tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya prosedur hukum, tetapi juga oleh kemampuannya mewujudkan keadilan substantif, kemanfaatan hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang terdampak.
Copyrights © 2026