Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat pihak penyelenggara Fintech Crowdfunding sebagai penyedia bisnis sektor jasa keuangan, serta tanggung gugat organ penyelenggara Fintech Crowdfunding menurut doktrin Piercing The Corporate Veil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mencari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi, mengumpulkan buku, jurnal, kamus, dan literatur lainnya yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan penyelenggaraan Fintech Crowdfunding dalam POJK No. 40 Tahun 2024 Tentang LPBBTI masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dana, karena pengaturannya masih berfokus pada sanksi adminsitratif dan sangat bergantung kepada otoritas jasa keuangan. Penyelenggaraan Fintech Crowdfunding menimbulkan hubungan hukum publik dan privat antara penyelenggara, pemberi dana, penerima dana, bank, dan OJK. Tanggung gugat penyelenggara Fintech Crowdfunding dapat timbul karena wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum. doktrin Piercing The Corporate Veil dapat diterapkan terhadap organ penyelenggara Fintech Crowdfunding sebagai perseroan terbatas termasuk terhadap pemegang saham pengendali atas putusan pengadilan.
Copyrights © 2026