Penelitian ini bertujuan menganalisis struktur biaya pertanian dengan menggunakan Metode Matteseng dalam skema kerja sama musyarakah serta kesesuaiannya dengan PSAK 406 tentang Akuntansi Musyarakah. Metode Matteseng merupakan praktik tradisional pengelolaan tanam–panen berbasis pembagian kontribusi dan hasil yang digunakan oleh petani di wilayah tertentu di Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada petani dan pemilik lahan di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Matteseng memiliki karakteristik serupa dengan akad musyarakah, terutama dalam aspek kontribusi modal kerja, pembagian risiko, dan pembagian hasil. Namun, dari perspektif PSAK 406, masih terdapat ketidaksesuaian pada pencatatan biaya, pengakuan kontribusi modal, dan pelaporan bagi hasil. Penelitian ini menegaskan perlunya edukasi akuntansi syariah kepada pelaku usaha tani agar praktik tradisional ini dapat memenuhi standar akuntansi syariah modern.
Copyrights © 2026