Karimah Tauhid
Vol. 5 No. 7 (2026): Karimah Tauhid

Kewenangan KUA dalam Pencatatan Ikarar Wakaf Tanah dalam PMA No 73/2013

Alda Amelia (Universitas Djuanda)
Ani Yumarni (Universitas Djuanda)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2026

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum Islam yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin keberlangsungan, akuntabilitas, serta kepastian hukum atas harta benda wakaf, diperlukan mekanisme pencatatan yang sah dan terstruktur. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Bidang Wakaf kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan memberikan dasar hukum bagi KUA dalam melaksanakan pencatatan ikrar wakaf tanah. Tujuan utama dari kewenangan ini adalah memastikan bahwa setiap ikrar wakaf tercatat secara resmi, mencegah sengketa di kemudian hari, serta menjamin pengelolaan harta wakaf sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kewenangan KUA dalam pencatatan ikrar wakaf tanah berfungsi sebagai instrumen legalitas dan pengawasan yang mendukung optimalisasi peran wakaf dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

karimahtauhid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences

Description

Karya Ilmiah yang diterbitkan merupakan hasil penelitian maupun pengabdian yang mencakup semua bidang ilmu baik dalam bidang sosial maupun ...