Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum Islam yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin keberlangsungan, akuntabilitas, serta kepastian hukum atas harta benda wakaf, diperlukan mekanisme pencatatan yang sah dan terstruktur. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Bidang Wakaf kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan memberikan dasar hukum bagi KUA dalam melaksanakan pencatatan ikrar wakaf tanah. Tujuan utama dari kewenangan ini adalah memastikan bahwa setiap ikrar wakaf tercatat secara resmi, mencegah sengketa di kemudian hari, serta menjamin pengelolaan harta wakaf sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kewenangan KUA dalam pencatatan ikrar wakaf tanah berfungsi sebagai instrumen legalitas dan pengawasan yang mendukung optimalisasi peran wakaf dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat
Copyrights © 2026