Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa, namun dewasa ini banyak perkawinan yang tidak berjalan baik sebagaiman tujuan dari perkawinan sehingga banyaknya yang mengajukan gugatan perceraian. Dalam menangani perkara perceraian hakim wajib untuk memberikan ruang kepada para pihak untuk dapat melakukan proses mediasi sepanjang pemeriksaan perkara hal tersebut sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan di bantu oleh mediator. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan
Copyrights © 2026