Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana media sosial dapat menjadi metode pengendalian kejahatan yang efektif melalui fenomena kasus-kasus kejahatan yang viral pada periode 2021–2022. Untuk membedah fenomena ini, penulis menggunakan landasan teori perilaku kolektif dan teori transisi ruang guna memahami respon masyarakat di ruang siber, serta perspektif kriminologi konstitutif untuk melihat pembentukan wacana dan konstruksi sosial baru. Metode yang diterapkan adalah analisis isi kualitatif dengan mengambil unit analisis berupa unggahan berita dan interaksi media sosial pada lima kasus kekerasan seksual viral yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran kasus secara viral terjadi sebagai bentuk perilaku kolektif akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap penegak hukum yang tidak maksimal dalam menangani kasus. Fenomena kasus viral ini terbukti berfungsi sebagai mekanisme penekan (pressure mechanism) yang efektif, yang memaksa aparat penegak hukum untuk memproses kasus kejahatan secara lebih optimal dan tuntas. Dalam pandangan kriminologi konstitutif, proses ini membentuk realitas sosial baru di mana interaksi warga internet mampu menciptakan wacana yang dapat mengintervensi sistem peradilan.
Copyrights © 2025