Urgensi akad dalam pemesanan batik di UD Purnama yang kerap mengalami kerugian disebabkan pembatalan sepihak oleh pemberi tanpa memberikan alasan yang jelas serta tidak adanya pencatatan saat pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pemesanan batik di UD.Purnama dan mengetahui pandangan Wahbah Zuhaili terhadap implementasi akad istishna’ dalam praktek pemesanan batik di UD.Purnama Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan konseptual. Dari hasil penelitian, peneliti dapat menyimpulkan bahwa : a) praktek pemesanan batik di UD.Purnama tidak menggunakan perjanjian secara tertulis, hanya bersepakat secara lisan atau secara online berdasarkan asas saling percaya serta tidak adanya pencatatan pembayaran sehingga kerap terjadi konflik antar kedu belah piah dan kerugian yang dialami oleh pihak penjual. b) dalam prakteknya, masih ada yang tidak sesuai dengan konsep Wahbah Zuhaili yaitu mengenai hukum istishna’, Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa hukum istishna’ merupakan akad yang lazim, yang mana beliau sepakat dengan pendapat al-Majallah (mengambil pendapat Abu Yusuf) yang mengatakan bahwa istishna’ adalah akad yang lazim sehingga tidak ada salah satu pihak yang dapat mengundurkan diri meskipun sebelum pembuatan barang, jika barang yang dipesan berbeda dengan bentuk yang diminta, maka pemesan boleh memilih antara menerima atau menolaknya
Copyrights © 2026