Penelitian ini menganalisis Peluang dan Hambatan Implementasi penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan dari Malaysia asal Jawa Timur oleh UPT-P2TK Tahun 2025. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi proses implementasi saat ini, faktor pendukung dan penghambat, serta merumuskan strategi optimalisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, analisis dokumen rekapitulasi kasus 2025. Analisis dilakukan menggunakan model kerangka teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn dengan 6 Variabel Utamanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa UPT-P2TK telah menangani 935 kasus PMI bermasalah, dengan 817 kasus (87,4%) berasal dari Malaysia, menjadikan Malaysia sebagai negara penempatan dengan kontribusi kasus terbanyak. Peluang utama yang ditemukan dalam penelitian ini meliputi regulasi jelas yakni UU N.o18 Tahun 2017, dukungan APBN 2025, dan komitmen petugas. Sedangkan hambatan terletak pada keterbatasan sumber daya shelter, koordinasi antar lembaga yang situasional, dan stigma reintegrasi sosial. Strategi optimalisasi mencakup sistem reintegrasi digital real-time, peningkatan kapasitas pelatihan SDM, dan program reintegrasi sosial serta ekonomi. Temuan ini menjadi masukan kebijakan bagi UPT-P2TK untuk meningkatkan efektivitas perlindungan PMI deportan.
Copyrights © 2026