Masyarakat adat di Provinsi Bali berpedoman dengan nilai-nilai konsep Tri Hita Karana dalam proses kehidupan sosial. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, namun pada kenyataannya konflik yang muncul ditengah-tengah masyarakat tidak bisa dihindari. Kabupaten Tabanan eripakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang memiliki kompleksitas sosial dan potensi konflik yang dipicu oleh beberapa hal yaitu masalah sengketa lahan, batas adat dan dampak pembangunan pariwisata. Pemerintah Kabupaten Tabanan berinovasi untuk menangani potensi konflik dengan meluncurkan inovasi Pemetaan Gangguan dan Kerawanan Konflik Desa (PAGAR DESA). Penenlitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PAGAR DESA dalam manajemen konflik di Kabupaten Tabanan. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan PAGAR DESA belum berjalan dengan optimal, namun adanya inovasi ini menunjukkan upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membangun sistem deteksi dini konflik agar lebih terstruktur.
Copyrights © 2026