Penelitian ini berfokus pada fenomena radikalisme digital yang tercermin melalui perilaku netizen di kolom komentar TikTok, khususnya dalam merespons kasus penolakan rumah ibadah di Sukabumi. Di era digital saat ini, media sosial yang seharusnya menjadi ruang publik untuk pertukaran gagasan rasional justru sering kali bertransformasi menjadi medan persemaian narasi intoleransi yang memicu polarisasi opini publik. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode analisis isi, kajian ini membedah bagaimana prinsip-prinsip rasionalisme René Descartes dan teori Stereotip Walter Lippmann bekerja dalam membentuk pola pikir masyarakat digital. Hasil pengamatan menunjukkan adanya polarisasi nalar yang sangat kontras di tengah masyarakat. Di satu sisi, ditemukan kelompok netizen yang memiliki nalar kritis dan inklusif; mereka menggunakan akal budi untuk menguji informasi melalui "keraguan metodis", menarik argumen dari fakta sejarah, serta menjunjung tinggi etika keagamaan yang moderat. Di sisi lain, terdapat kelompok dengan nalar terbatas yang terjebak dalam stereotip sempit. Kelompok ini cenderung melakukan rasionalisasi sempit dengan menggunakan dalih administratif atau legalitas untuk membenarkan tindakan diskriminatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prasangka kolektif yang mengakar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berkembangnya radikalisme di ruang digital bukan semata-mata dipicu oleh perbedaan ideologi, melainkan berakar pada krisis rasionalitas publik. Melemahnya praktik berpikir reflektif dan dominasi emosi kelompok menyebabkan ruang digital kehilangan fungsi deliberatifnya. Oleh karena itu, penguatan budaya berpikir rasional, literasi digital, serta internalisasi nilai moderasi beragama menjadi kebutuhan mendesak untuk mereduksi konflik dan membangun harmoni sosial di tengah masyarakat multikultural.
Copyrights © 2024