Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi formulasi sanksi terhadap terpidana yang tidak menjalankan pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif. Namun demikian, pengaturan mengenai konsekuensi hukum bagi terpidana yang tidak melaksanakan pidana kerja sosial belum diatur secara tegas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi efektivitas pelaksanaan pidana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya formulasi sanksi yang jelas terhadap terpidana yang tidak menjalankan pidana kerja sosial mengakibatkan lemahnya kepastian hukum serta berpotensi menghambat pencapaian tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan hukum pidana yang secara tegas mengatur bentuk dan mekanisme pemberian sanksi terhadap terpidana yang tidak melaksanakan pidana kerja sosial guna menjamin efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan, mewujudkan kepastian hukum, serta mendukung pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026