Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai penyesuaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta implementasinya di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan bentuk badan hukum BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efektivitas pengelolaan usaha daerah, serta memberikan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyesuaian BUMD menjadi Perumda atau Perseroda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Namun demikian, implementasi penyesuaian tersebut di Kabupaten Katingan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesiapan regulasi daerah, aspek kelembagaan, serta penyesuaian anggaran dasar dan tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk menyempurnakan regulasi serta mempercepat proses penyesuaian BUMD agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good corporate governance.
Copyrights © 2026