Tanah merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, maupun sebagai tempat tinggal, sehingga sering menimbulkan sengketa akibat batas wilayah yang tidak jelas, warisan, atau klaim kepemilikan tanah dari pihak lain. Di tingkat desa, penyelesaian sengketa umumnya dilakukan melalui mediasi oleh kepala desa dengan mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat Peran Kepala Desa sebagai Mediator dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa berperan dalam mempertemukan para pihak, menjaga netralitas, memimpin musyawarah, dan membantu mencapai kesepakatan bersama. Peran tersebut dinilai efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan menjaga keharmonisan masyarakat. Keberhasilan mediasi didukung oleh kepercayaan masyarakat, budaya musyawarah, dan keterlibatan tokoh masyarakat serta perangkat desa. Sementara itu, hambatan yang dihadapi meliputi kurangnya bukti kepemilikan tanah, sikap pihak yang tidak kooperatif, keterbatasan waktu, rendahnya pemahaman hukum, campur tangan pihak luar, dan keterbatasan fasilitas mediasi.
Copyrights © 2026