Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026

FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN USIA ANAK DI KECAMATAN BUNGKU TIMUR

Anwar Yakub (Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia)
Susi Susilawati (Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia)
Ansar (Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2026

Abstract

Perkawinan usia anak masih menjadi permasalahan hukum dan sosial karena berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial anak. Meskipun batas usia perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, praktik tersebut masih terjadi di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat terjadinya perkawinan usia anak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, pendidikan, dan budaya bukan merupakan penyebab utama. Faktor yang paling dominan adalah pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah, pengaruh lingkungan pergaulan, kemudahan akses teknologi dan media sosial, serta kurangnya pengawasan orang tua. KUA Kecamatan Bungku Timur telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya dukungan orang tua, serta belum optimalnya koordinasi dan sosialisasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara KUA, pemerintah, sekolah, puskesmas, pemerintah desa, orang tua, dan masyarakat agar upaya pencegahan perkawinan usia anak dapat berjalan lebih efektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...