Perkembangan teknologi cloud computing memicu transformasi radikal dalam modus operandi kejahatan siber (cybercrime), yang menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam pengumpulan alat bukti digital. Namun, karakteristik data cloud yang bersifat virtual dan lintas batas yurisdiksi sering kali melahirkan benturan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pengaksesan akun cloud computing oleh aparat penegak hukum berdasarkan regulasi di Indonesia (UU ITE dan UU PDP) dibandingkan dengan sistem common law (ECPA dan CLOUD Act), serta menguji validitas dokumen elektronik yang diperoleh di luar prosedur hukum acara formal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaksesan akun cloud computing oleh penyidik di Indonesia tunduk pada pembatasan ketat Pasal 30 jo. Pasal 43 UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024) serta rezim perlindungan privasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022) yang mewajibkan adanya izin atau penetapan pengadilan (due process of law). Sementara dalam sistem common law di Amerika Serikat, kakunya aturan Electronic Communications Privacy Act (ECPA) kini telah dijembatani oleh CLOUD Act melalui skema perjanjian bilateral internasional. Konsekuensi yuridis terhadap dokumen elektronik hasil pengaksesan akun cloud yang dilakukan tidak sesuai prosedur (unlawful search and seizure) adalah cacat hukum. Berdasarkan doktrin fruit of the poisonous tree (the exclusionary rule), alat bukti tersebut kehilangan kekuatan pembuktian (bewijs kracht) dan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diterima (inadmissible evidence) demi hukum di persidangan.
Copyrights © 2026