Penelantaran anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dapat menghambat perkembangan fisik, psikologis, dan sosial. Anak berhak memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan kehidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, masih ditemukan kasus penelantaran yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan ketidakmampuan orang tua dalam menjalankan pengasuhan, salah satunya dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Spt. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi terjadinya penelantaran anak serta menganalisis pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi. Pertimbangan hakim dinilai telah memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak anak sebagai korban. Meskipun demikian, faktor ekonomi dan kondisi sosial terdakwa seharusnya dipertimbangkan secara lebih komprehensif agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2026