Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum ekonomi di masyarakat melalui perspektif sosiologi ekonomi, dengan fokus pada interaksi antara norma sosial, struktur ekonomi, dan peraturan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, dengan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap tiga informan kunci yang merepresentasikan unsur yudisial, akademisi, dan praktisi hukum di Pengadilan Negeri Medan, didukung oleh analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum ekonomi sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial-ekonomi masyarakat, resistensi struktural pelaku usaha, serta ketimpangan akses terhadap literasi dan bantuan hukum. Temuan utama mengungkapkan adanya kesenjangan antara hukum ekonomi dan praktik penerapannya di lapangan, di mana hukum sering kali gagal mencapai keadilan substantif akibat ketimpangan struktural antara pelaku usaha kecil dan besar. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum yang lebih inklusif, dengan mengintegrasikan pertimbangan sosial-ekonomi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum ekonomi. Mengingat keterbatasan sampel yang hanya melibatkan tiga informan, temuan ini perlu dibaca sebagai wawasan analitis yang bersifat kontekstual, bukan kesimpulan yang dapat digeneralisasi secara statistik. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman interdisipliner antara sosiologi dan ekonomi, serta memberikan dasar bagi kebijakan publik yang lebih responsif terhadap dinamika sosial-ekonomi.
Copyrights © 2026