Artikel ini mencoba menganalisis angka permohonan Dispensasi Kawin (DK) pada Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten/Kota se D.I Yogyakarta yang selalu meningkat.Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengamanatkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, sementara penyuluhan yang digalakkan terutama bagi penggerak dan pegiat Keluarga Sejahtera telah mensosialisasikan atas pendewasaan usia perkawinan, yakni laki-laki 25 tahun dan perempuan minimal 21 tahun. Dalam realitanya, ada kecenderungan banyak yang melakukan perkawinan di bawah usia tersebut. Tulisan ini hendak melihat faktor-faktor apa saja yang mendorong perkawinan usia muda dan bagaimana dampak yang dialami oleh mereka yang melangsungkan perkawinan saat usia muda.Kata kunci: dispensasi kawin, dampak, usia muda
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014