Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mekanisme dan prosedur pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji regulasi perundang-undangan serta literatur hukum terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa diversi wajib diupayakan pada setiap tingkatan pemeriksaan (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Keberhasilan diversi bergantung pada kesepakatan antara korban, pelaku anak, keluarga, serta pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK-Bapas). Kendala utama pelaksanaan diversi meliputi resistensi pihak korban, stigma masyarakat, serta keterbatasan sarana pendukung.
Copyrights © 2026