Penelitian ini menganalisis secara mendalam peran spesifik dan implementasi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan mengambil studi kasus di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong. Menggunakan pendekatan Hukum Normatif yang diperkaya dengan analisis empiris (Socio-Legal Research), fokus studi adalah pada kerangka Dominus Litis JPU dan optimalisasi peran fungsionalnya ditingkat unit pelaksana teknis Kejaksaan.Hasil penelitian mengkonfirmasi bahwa peran JPU melampaui penuntutan, mencakup pengawasan kualitas berkas sejak tahap pra-penuntutan dan menjadi garda terdepan dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) melalui penyitaan aset sejak dini. Meskipun terikat pada kerangka hukum yang ketat (UU Tipikor, KUHAP), JPU Cabang Kejaksaan Siborongborong menghadapi tantangan operasional unik di daerah. Tantangan kritis yang teridentifikasi meliputi legitimasi penetapan kerugian negara yang seringkali berbenturan dengan kewenangan BPK/Inspektorat Daerah dan berpotensi menimbulkan cacat formil serta kendala eksekusi uang pengganti akibat pilihan terpidana menjalani pidana subsider. Strategi optimalisasi yang diterapkan adalah meningkatkan sinergi Bidang Pidana Khusus dan Datun, dengan penekanan pada keterorientasian aset (asset-oriented) dan pengamanan yuridis terhadap perhitungan kerugian. Kesimpulannya, efektivitas penanganan TPK di tingkat daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme JPU dalam menavigasi dilema antara kecepatan proses dan kepatuhan yurisprudensi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas teknis JPU dalam asset tracing dan harmonisasi pedoman audit untuk menjamin legitimasi bukti dan tata kelola daerah yang bersih
Copyrights © 2025