Kebaruan teknologi bagi masyarakat desa merupakan keadaan yang harus segera diimbangi oleh pembaharuan hukum. Program percepatan desa merupakan kebaruan apabila tidak diperhatikan ibarat merusak slaput dara perempuan. Melalui penelusuran kepustakaan menjadikan penelitian hukum ini bersifat normatif. Hasilnya pemerintah melihat kebaruan teknologi dan melakukan pembaharuan hukum. Pembahasan melihat kebaruan dan pembaharuan hukum dari sisi rekayasa sosial, kemudian dilakukan kontruksi dimana agar pembaharuan hukum tidak merusak tatanan masyarakat desa. Desa ibarat slaput dara perempuan maka untuk melakukan pembaharuan hukum dan merekayasa masyarakat harus berhati-hati. Kata kunci: Kebaruan, Pembaharuan, rekayasa, desa
Copyrights © 2018