JUSTITIA JURNAL HUKUM
Vol 2 No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum

Aplikasi Konsep Mantuq dan Mafhum Pada Ayat-ayat Pidana Pembunuhan Dalam AL-Qur'an dan KUHP

Fauzan Muhammadi (Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2018

Abstract

Islam sebagai ajaran paripurna mengatur struktur interaktif antara manusia dengan Allah, manusia dengan sesama dan lingkungan sekitarnya. Berlaku pula dalam hal ini hukum pidana yang mengatur beragam bentuk pelanggaran serta sanksi-sanksinya. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia masih belum mengakomodir ranah pidana Islam pada tata hukum nasionalnya. Adanya upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia menegaskan perlunya perubahan. Kajian ini menelaah secara khusus ayat-ayat pidana pembunuhan dalam Al-Quran melalui konsep pemaknaan dalam teori manṭūq dan mafhūm yang selanjutnya disandingkan dengan pemaknaan pasal-pasal pidana pembunuhan dalam KUHP. Penelitian ini ditelaah secara deskriptif-kualitatif dengan menganalisa literatur pustaka terkait dengan kajian yang diteliti. Studi ini menunjukkan bahwa secara substantif antara Islam dengan KUHP memiliki perbedaan: (1) Islam membagi kategori pembunuhan menjadi sengaja, semi sengaja, dan tersalah; dan (2) KUHP membagi secara general menjadi sengaja dan tersalah, hanya saja sengaja di sini terdiri dari sengaja dan sengaja dengan rencana. Akan tetapi, KUHP masih belum menjelaskan detail maksud dan perbedaan dari sengaja dan sengaja dengan rencana.Kata Kunci: Manṭūq dan Mafhūm; Ayat-Ayat Pidana, KUHP

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTITIA JURNAL HUKUM is a journal published by Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Surabaya. This journal focuses on the publication of research results, studies and critical scientific studies in the field of law ...