Abstrak−Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan dana masjid untuk kepentingan protokol Covid-19 di Kota Jambi dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pengurus masjid, tokoh agama, akademisi, serta masyarakat Kota Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana masjid untuk kebutuhan protokol kesehatan seperti penyediaan masker, hand sanitizer, alat pencuci tangan, dan penyemprotan disinfektan dapat dibenarkan menurut hukum Islam dengan pendekatan maslahah mursalah. Penggunaan dana tersebut dipandang sebagai bentuk perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan kemaslahatan umum selama tidak bertentangan dengan tujuan utama pengelolaan dana masjid. Kebijakan Pemerintah Kota Jambi melalui Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan masjid. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalihan dana masjid untuk kepentingan protokol Covid-19 diperbolehkan sepanjang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan umat secara luas
Copyrights © 2026