Jual beli merupakan aktivitas yang umum dilakukan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk kegiatan perdagangan makanan yang berlangsung di Swering Desa Mangon. Pedagang makanan merupakan salah satu bentuk usaha informal yang tumbuh akibat tingginya jumlah penduduk dan terbatasnya lapangan pekerjaan. Islam menganjurkan pelaku bisnis untuk berlaku adil, jujur, dan bertanggung jawab, serta melarang kecurangan dan kezaliman dalam bertransaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana peran dan tanggung jawab pedagang makanan di Swering Desa Mangon, dan (2) bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap pedagang makanan di lokasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang makanan di Swering Desa Mangon telah bertanggung jawab atas dagangannya dan menerapkan prinsip kebajikan dalam etika bisnis Islam, meskipun masih terdapat pedagang yang belum sepenuhnya menerapkan etika bisnis Islam, terutama dalam hal kebersihan tempat berjualan dan kesesuaian barang dengan pesanan pembeli.
Copyrights © 2025